3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986. ALASAN GUGATAN Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986. f1.
Diri/Pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati Melalui Camat 7. Membuat Surat Pengantar Kepada Bupati Tentang Pengunduran Diri/Pemberhentian Kepala Desa Untuk Dimintakan Tandatangan Camat Y a 8. Menandatangani Surat Pengantar Kepada Bupati Tentang Pengunduran Diri Kepala Desa 9. Sosialisasi Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa 10.
Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi: (1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa